CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersinergi dalam program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Program ini adalah langkah nyata dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf, serta mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.
Pertemuan penting mengenai program ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, H. Moh Khuailid, didampingi oleh penyelenggara zakat dan wakaf, H. Tb. Agus Hidayat .
Baca Juga: Drama Korea Crash Episode 7 Bisa Ditonton di Mana? Cek Platform Resmi dan Spoilernya di Sini
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenag Kota Cirebon, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari BPN Kota Cirebon.
"Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata untuk menjaga legalitas aset-aset wakaf dan memudahkan dalam pengelolaannya," kata H.Mohamad Khuailid, pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Dengan adanya sertifikasi ini, kita dapat memastikan bahwa tanah wakaf terdaftar secara sah dan dapat dikelola dengan lebih baik untuk kemaslahatan umat.
Banyak masalah mengenai wakaf tanah yang belum bersertifikat, karena asumsi bahwa pengurusan sertifikat sulit dan rumit.
Program Percepatan Sertifikasi Wakaf ini bertujuan untuk mengatasi kendala tersebut, dengan menyediakan prosedur yang lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Dapat Tawaran Jadi Cawagub Jateng di Pilkada 2024, Begini Respon Raffi Ahmad
Dengan sinergitas antara Kemenag dan BPN, proses sertifikasi diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Perwakilan dari BPN Kota Cirebon menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan semua tanah wakaf memiliki sertifikat yang sah.
Pihak dari PBN juga akan berkomitmen untuk mendukung program ini dengan menyediakan layanan yang cepat dan transparan.
Sertifikasi tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum dan memudahkan pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umum.