CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Beberapa hari yang lalu, masyarakat digegerakan dengan kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam.
Namun, pihak Dirdik Jampidsus Kejagung yakni Kuntadi, telah menetapkan enam orang tersangka korupsi di PT Antam dengan kerugian negara sebesar Rp 138 triliun.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa, enam tersangka kasus korupsi itu adalah mantan General Manager PT Antam pada berbagai periode.
Baca Juga: Pemkab Cirebon, Serius Upayakan Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Cirebon
Empat orang tersangka dari enam orang pelaku korupsi emas Antam tersebut, langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan dan Rutan Pondok Bambu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus yang lainnya.
Dilansir dari akun X @Mdy_Asmara1701 pada hari Jum'at 31 Mei 2024, terlihat para tersangka korupsi 109 ton emas Antam menggunakan terompi tahanan.
Dalam unggahan di akun tersebut, juga terlihat para tersanga nampak tertunduk melas, usai ditahan oleh pihak berwajib atas korupsi ratusan ton emas.
Akan tetapi, para netizen justru menyindir bahwa nantinya, kamar penjara para pelaku korupsi tetap akan mendapat fasilitas mewah.
"Guys ingat, kamar penjara mereka bakal lebih bagus drpd rumah kamu & setelah bebas pun harta mereka tetap banyak," ucap @BERAXnews.
"Ga ada takutnya karena di penjara nya jg udh kaya kamar hotel dgn segala fasilitas nya," kata @xandreanda.
"Kalau ini siiiih maling berdasi makannya glowing coba kalau maling ayam atau motor sudah pasti berdarah darah," tutur @Saj69466417Agus.
Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku kasus korupsi itu, masyarakat merasa geram dengan tindak korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak tersebut.