news

Pengacara Pegi Setiawan Berkeyakinan Polisi Salah Tangkap Pelaku, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi

Senin, 27 Mei 2024 | 19:02 WIB
Pengacara Pegi Setiwan Sugianti Iriani (sebelah kanan).

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Kuasa hukum dari tersangka Pegi Setiawan, yakni Sugianti Iriani mempunyai keyakinan bahwa, polisi salah tangkap pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Karena, pada saat kejadian pembunuhan Vina di Cirebon tersangka Pegi Setiawan sedang berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan.

Hal itu diketahuinya dari keterangan Pegi Setiawan dan juga beberapa saksi hingga keluarga terdekat, yang mengatakan bahwa ia berada di Bandung saat pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Merespon Bantahan Pegi, Kuasa Hukum : Sah-sah Saja Kalau Dia Melakukan Pembelaan dengan Tidak Mengakui Perbuatannya

Akan tetapi, pada hari Minggu 26 Mei 2024, Polda Jabar telah merilis Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dari pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Tetapi kuasa hukum Pegi Setiawan menilai dalam kasus ini, terdapat kejanggalan dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Sehingga, Sugianti Iriani selaku pengacara Pegi Setiawan berkeyakinan polisi salah tangkap itu terlihat setelah konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.

Pada saat Pegi Setiawan ingin angkat bicara lebih dalam lagi di depan publik pun, ia terlihat seakan-akan dibungkam oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Galatasaray Pertahankan Gelar Super Lig, Istanbul Basaksehir Buka Peluang Tampil di Liga Konferensi Eropa

"Saat-saat terakhir dia mengungkapkan dari hati yang terdalam, tanpa disuruh dan dikondisikan oleh kuasa hukum, karena kuasa hukum tidak diberi tahu pada saat kemarin konferensi pers di polda, Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya. Saya sempat kaget dan makin yakin atas keberaniannya, bahwa Pegi bukan tersangka," kata Sugianti Iriani, pada hari Senin 27 Mei 2024.

Kuasa hukum dari Pegi Setiawan itu pun telah mengumpulkan data dan saksi dari tetangga hingga saudara Pegi yang saat itu bekerja bersama di Bandung.

"Sudah ada beberapa saksi yang ditemui, seperti Bondol (Suharsono) dan juga bapaknya dan juga pamannya yang sama-sama bekerja pada tanggal 27 Agustus 2016, membereskan pembangunan di Bandung," katanya.

Baca Juga: The Atypical Family Raih Rating Terbaik Untuk Penayangan Episode Terbarunya

"Pada 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima pembayaran gaji, dari hasil kerjanya, meskipun itu catatan kecil, bisa jadi bukti, Karena Pegi bekerja sebagai kuli bangunan, dia mendapat gaji setiap Sabtu dan Minggu," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB