Keluarga Vina Cirebon Merespon Bantahan Pegi, Kuasa Hukum : Sah-sah Saja Kalau Dia Melakukan Pembelaan dengan Tidak Mengakui Perbuatannya

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 18:56 WIB
Pegi jadi satu-satunya DPO kasus Vina Cirebon (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Pegi jadi satu-satunya DPO kasus Vina Cirebon (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

CIREBON, Klikaktual.com - Keluarga Vina Cirebon merespon bantahan Pegi atas terlibatnya kasus pembunuhan tersebut.

Putri Maya Rumanti yang tak lain adalah kuasa hukum dari keluarga Vina Cirebon, menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan alias Perong pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon.

Pegi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan pada Vina Cirebon yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 8 tahun.

Baca Juga: Galatasaray Pertahankan Gelar Super Lig, Istanbul Basaksehir Buka Peluang Tampil di Liga Konferensi Eropa

“Dalam hal ini, pihak kepolisian sudah bisa memastikan bahwa Pegi adalah pelakunya. Tentunya kita kan harus apresiasi, tidak boleh juga kita menyudutkan pihak kepolisian menyatakan ini salah tangkap seperti asumsi yang tersebar luas” ucap Putri melansir pada channel CNN Indonesia, Senin (27/05/2024).

Putri Maya juga menyampaikan, bahwa hal ini sah-sah saja, karena Pegi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui perbuatannya itu.

“Sah-sah saja dilakukan oleh dia untuk melakukan pembelaan oleh Pegi. Namanya penjahat atau pelaku kejahatan kalau mengakui secara langsung, ya udah nggak sulit kita mengungkapnya” kata Putri.

Kuasa hukum keluarga Vina juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian.

Baca Juga: Preview dan Jadwal Tayang Dare to Love Me Episode 5: Wanita Dari Masa Lalu Yoon Bok Kembali Hadir

Ia juga menyebutkan bahwa keluarga mendukung pihak penyelidikan kepolisian yang menyatakan Pegi yang ditangkap merupakan orang yang terlibat pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya alias Eky.

“Dibilang percaya atau tidak, tentu kami kembalikan pada hasil penyelidikan. Karena yang melakukan pemeriksaan, yang melakukan penangkapan, yang mengumpulkan barang bukti, alat bukti dan lain sebagainya yang bisa mengerucut kepada Pegi adalah kepolisian” Ujar Putri.

Tim kepolisian juga telah meyakini Pegi alias Perong atau Robi Irawan adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi meyakini bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut kepada para narapidana yang telah divonis menjalani hukuman.

Akan tetapi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tak ada satu terpidana yang mengakui kalau Pegi yang ditangkap merupakan salah satu pelaku pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X