JAKARTA, Klikaktual.com - Di tahun 2024 ini pemerintah akhirnya akan membuka seleksi CPNS dan PPPK kembali.
Sebelum kalian mendaftar pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini, alangkah baiknya mengetahui tentang apa itu tugas, fungsi dan peran ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, ASN memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat vital dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Menurut Undang-Undang tersebut, Pegawai ASN memiliki fungsi sebagai.
- Pelaksana kebijakan publik.
- Pelayan publik, serta
- Perekat dan pemersatu bangsa.
Baca Juga: Ada Ribuan Lowongan di Seleksi CPNS 2024 Kementerian PUPR, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun tugas yang harus diemban oleh Pegawai ASN antara lain.
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: PAOK Terdepan Raih Gelar Super League Greece, Olympiacos Hajar AEK Athens