JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah akan memberikan jaminan sepesial bukan hanya untuk PNS saja, tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jaminan spesial ini akan diberikan oleh pemerintah bukan untuk PNS saja, tetapi juga untuk PPPK, sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari pemerintah.
Selai dapat gaji bulanan beserta tunjangannya, PPPK juga nanti akan mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai amanat yang tertuang dalam UU ASN.
Baca Juga: Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan, Sebelum Daftar CPNS 2024 di Kemenkumham
Aturan tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN tersebut sesuai dengan Pasal 22 UU ASN yang terdiri dari 5 poin, berikut ini penjelasannya.
Dalam UU ASN disebutkan bahwa, pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua itu akan diberikan pemerintah setelah PPPK berhenti bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan.
Kemudian, dalam Pasal 22 disebutkan yang dimaksud dengan berhenti bekerja adalah pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun.
Yakni masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja) atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS 2024, Fresh Graduate Jadi Perhatian Utama
Selain mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, PPPK juga nanti akan mendapatkan penghargaan lainnya seperti jaminan kesehatan, kecelakaan dan kematian.
Dengan hadirnya UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK naik derajat dan memiliki hak yang sama sebagaimana halnya PNS.
Untuk formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, itu ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta.
Pemerintah menjelaskan bahwa, manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.