Berikut ini lima poin penjelasan tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua menurut UU ASN No 20 tahun 2023.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN (PNS dan PPPK) berhenti bekerja.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial, sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
- Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 23 juga disebutkan, ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Demikianlah informasi tentang bukan hanya PNS, PPPK juga akan dapat jaminan Pensiun san JHT dari pemerintah.***