JAKARTA, Klikaktual.com - Buat kalian yang sudah janji akan menikahi, tapi tidak ditepati, maka berhati-hatilah, karena itu bisa dituntut secara hukum.
Karena, dikutip dari salah satu akun media sosial Instagram bahwa, menurut Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dijelaskan bahwa :
Pertama : janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut dimuka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak menuntut biaya kerugian dan bunga akibat dari tidak dipenuhinya janji itu. Maka semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Kedua : namun jika pemberitahuan kawin telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
Baca Juga: Hati-hati, Menghasut di Media Sosial Dapat Dipenjara atau Denda Miliaran Rupiah
Ketiga : Masa kadaluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Di dalam akun Instagram itu juga dijelaskan, dalam persoalan itu, mahkamah agung dalam putusan No.3191 K / pdt / 1984 dan 3277 K / Pdt / 2000.
Menyatakan bahwa, tidak dipenuhinya janji menikahi adalah pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Perbuatan demikian adalah perbuatan melawan hukum.
"Maka, janji menikahi yang tidak ditepati dapat dituntut secara hukum apabila telah diumumkan, sebagaimana pasal 58 KUH Perdata dan putusan Mahkamah Agung RI tersebut," dikutip dari salah satu akun media sosial Instagram, pada hari Jum'at 26 Januari 2024.***