JAKARTA, Klikaktual.com - Hal yang harus kita ketahui bahwa, memprovokasi atau menghasut di media sosial, dapat dipidana atau denda miliaran rupiah.
Jadi, buat kalian semua yang suka bergosip di media sosial atau grup media sosial, maka harus berhati-hati.
Sebab, ada aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berdasarkan informasi yang dikutip di salah satu akun media sosial Instagram, dijelaskan bahwa tindakan yang menyebabkan provokasi atau menghasut.
Berkaitan dengan warna kulit, jenis kelamin, gangguan mental atau disabilitas mental maupun disabilitas fisik, bisa dipidanakan.
Baca Juga: Waduh ! Pemaksaan Perkawinan Dapat Dijerat Pidana atau Denda Ratusan Juta
"Hal ini diatur pada pasal 28 ayat 2 UU ITE No.1 tahun 2024, sebagaimana atas perubahan undang-undang ITE No.11 tahun 2008," kata orang dalam unggahan di Instagram itu.
Dimana, lanjut orang tersebut, bahwa ketentuan yang baru ini, seseorang yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.
Sehingga, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, terhadap pribadi atau kelompok, berdasarkan ras kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental dan disabilitas fisik.
Maka akan terancam pidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.***