Waduh ! Pemaksaan Perkawinan Dapat Dijerat Pidana atau Denda Ratusan Juta

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 19:55 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com/@teksomolika)
Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com/@teksomolika)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemaksaan dalam perkawinan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat pidana atau denda.

Bahkan, pelaku pemaksaan perkawinan dapat dijerat pidana penjara lebih dari lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Jadi, kalian harus mengetahui fakta hukum, agar kalian berhati-hati dalam pemaksaan perkawinan, karena bisa dijerat pidana dan denda ratusan juta rupiah.

Dikutip dari salah satu media sosial Instagram @ruanghukum, bahwa hati-hati dalam pemaksaan perkawinan.

Sebab, dalam unggahan video di Instagram itu dijelaskan Pasal 28 B, Undang-Undang 1945 bahwa, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

"Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melangsungkan perkawinan merupakan hak semua orang, dan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas dari calon suami dan calon istri, " kata orang dalam video itu, dikutip pada hari Jum'at 26 Januari 2024.

Sehingga, kata orang dalam video tersebut, perkawinan tidak dapat dilangsungkan atas dasar keterpaksaan.

Tetapi bagaimana hukumnya, jika memaksa seseorang untuk melangsungkan perkawinan. Perbuatan memaksa perkawinan dinilai sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Susunan Pemain Everton vs Luton Town di Piala FA

"Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, " ujar orang tersebut.

Di mana kata orang dalam video itu, apabila setiap orang secara melawan hukum memaksa, melakukan atau membiarkan dilangsungkannya perkawinan dengannya.

Atau dengan orang lain, seperti halnya perkawinan anak secara terpaksa, memaksakan perkawinan mengatasnamakan budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan.

Dimana ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X