JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen atau sebesar Rp70.825.
Kenaikan ini membuat UMP Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari sebelumnya sebesar Rp1.986.670.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebut penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Bey meyakini PP No 51 Tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan.
Baik itu kepentingan bisnis ataupun kepentingan pekerja.
Baca Juga: UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, Nominalnya Gak Sampai Setengah dari UMP Jakarta
Dalam penentuan besaran UMP Jawa Barat, Bey menyebut jika Pemprov Jabar juga telah menampung aspirasi dari berbagai pihak.
Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Bey pun berharap penetapan UMP 2024 ini dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota.
Adapun upah minimum kabupaten/kota paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.