news

UMP Jabar 2024 Naik Rp70 Ribu, Ini Besaran Gaji Minimum Terbaru di Jawa Barat

Kamis, 23 November 2023 | 20:48 WIB
UMK 2024 Jawa Barat (Ist/ cnv)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen atau sebesar Rp70.825.

Kenaikan ini membuat UMP Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari sebelumnya sebesar Rp1.986.670.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebut penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Bey meyakini PP No 51 Tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan.

Baik itu kepentingan bisnis ataupun kepentingan pekerja.

Baca Juga: UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, Nominalnya Gak Sampai Setengah dari UMP Jakarta

Dalam penentuan besaran UMP Jawa Barat, Bey menyebut jika Pemprov Jabar juga telah menampung aspirasi dari berbagai pihak.

Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Bey pun berharap penetapan UMP 2024 ini dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota.

Adapun upah minimum kabupaten/kota paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB