UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, Nominalnya Gak Sampai Setengah dari UMP Jakarta

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 20:43 WIB
UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen
UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

UMP tahun 2024 tercatat naik 3,57 persen dari UMP 2023 atau sebesar Rp70,825.

Dengan kenaikan ini, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari Rp1.986.670.

Jika dibandingkan dengan provinsi lain, nominal UMP Provinsi Jawa Barat ini masih sangat rendah.

UMP Provinsi Jawa Barat ini bahkan kurang dari setengah UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp5.067.381.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dikutip dari situs resmi Pemprov Jabar.

Baca Juga: Teks Pidato Menteri Pendidikan untuk Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2023

Bey menyebutkan, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.

Penetapan UMP Provinsi Jawa Barat ini, kata Bey sudah mempertimbangkan banyak pihak. Termasuk menampung aspirasi dari pekerja, serikat pekerja hingga Dewan Pengupahan.

Bey menyebutkan pekerja menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun keputusan penetapan UMP ini harus berpatokan dengan aturan dan mewakili banyak pihak.

Bey pun berharap tidak ada mogok massal dari para pekerja atas keputusan penetapan UMP ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X