JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP tahun 2024 tercatat naik 3,57 persen dari UMP 2023 atau sebesar Rp70,825.
Dengan kenaikan ini, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari Rp1.986.670.
Jika dibandingkan dengan provinsi lain, nominal UMP Provinsi Jawa Barat ini masih sangat rendah.
UMP Provinsi Jawa Barat ini bahkan kurang dari setengah UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp5.067.381.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dikutip dari situs resmi Pemprov Jabar.
Baca Juga: Teks Pidato Menteri Pendidikan untuk Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2023
Bey menyebutkan, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
Penetapan UMP Provinsi Jawa Barat ini, kata Bey sudah mempertimbangkan banyak pihak. Termasuk menampung aspirasi dari pekerja, serikat pekerja hingga Dewan Pengupahan.
Bey menyebutkan pekerja menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun keputusan penetapan UMP ini harus berpatokan dengan aturan dan mewakili banyak pihak.
Bey pun berharap tidak ada mogok massal dari para pekerja atas keputusan penetapan UMP ini.