“Kalau hanya satu atau dua kurang lengkap. Pada intinya tentu terhadap hal-hal yang menghambat retribusi, apalagi ini sudah perda. Jadi sudah, kalau penyebab utamanya itu logis, akan dibuat catatan-catatan agar yang menjadi target tak terpenuhi dapat tercapai. Saya secara khusus, DKPPP ingin melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Sehingga solusinya seperti apa. Saya yakin seharusnya bisa,” tutup Agung.
Rapat kerja Komisi II DPRD bersama DKPPP Kota Cirebon juga dihadiri Anggota Komisi II, Ir H Watid Sahriar MBA dan Syarif Maulana.