news

Begini Cara Cek Status Pinjol Legal atau Ilegal yang Harus Kalian Ketahui

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:31 WIB
Cara cek pinjol legal atau ilegal (Pixabay.com / @MarieXMartim)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Pinjol adalah singkatan dari Pinjaman Online, yang saat ini populer di tanah air Indonesia.

Banyak sebagian orang yang menjadikan pinjol sebagai jalan alternatif, manakala ia sedang terjepit masalah ekonomi.

Namun, sebagian orang juga tidak mengetahui mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.

Baca Juga: TAYANG! Klik Link Nonton Twinkling Watermelon Episode 7 di Sini, Lengkap dengan Subtitle Indonesia

Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk kita dipahami, sebab banyak aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Pinjol ilegal adalah lembaga atau platform pinjaman online yang mana beroperasi tanpa izin yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjol legal adalah lembaga atau platform pinjaman online yang memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah.

Baca Juga: Awas Ketagihan! 5 Warung Bakso di Ciamis Ini Terkenal Memiliki Rasa yang Enak dan Nikmat, Pernah Mencicipi?

Berikut ini cara mengecek pinjol legal atau ilegal yang wajib kamu ketahui.

1. Melalui Situs OJK.

Cara yang pertama yaitu kalian bisa dengan mengunjungi laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah langkah-langkah mengecek pinjol legal atau ilegal via situs OJK.

  • Buka situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id/
  • Pilih menu IKNB
  • Kemudian klik tautan yang berisi pinjol legal yang terdaftar di OJK.

2. Melalui WhatsApp OJK.

Kalian juga harus tahu, bahwa OJK juga menyediakan layanan sebuah pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp.

Berikut ini cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB