Begini Cara Cek Status Pinjol Legal atau Ilegal yang Harus Kalian Ketahui

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:31 WIB
Cara cek pinjol legal atau ilegal  (Pixabay.com / @MarieXMartim)
Cara cek pinjol legal atau ilegal (Pixabay.com / @MarieXMartim)
  • Simpan nomor HP OJK di 081157157157
  • Kemudian buka aplikasi WA.
  • Ketik nama pinjol yang ingin kalian cek.
  • kemudian kirim pesan.
  • Tunggu hingga bot memberi jawaban terkait status pinjol tersebut

Baca Juga: 3 Tempat Makan Enak di Gorontalo yang Wajib Dicicipi, Siap-siap Ketagihan!

3. Melalui Telepon Atau Email.

Kalian juga bisa mengeceknya melalu telepon atau email, yaki di telepon OJK 157 atau lewat email di [email protected].

Dengan menggunakan salah satu metode di atas, kalian dapat memperoleh informasi mengenai legalitas pinjol yang ingin kalian cek.

Itulah beberapa cara untuk mengecek pinjol itu legal atau ilegal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X