- Simpan nomor HP OJK di 081157157157
- Kemudian buka aplikasi WA.
- Ketik nama pinjol yang ingin kalian cek.
- kemudian kirim pesan.
- Tunggu hingga bot memberi jawaban terkait status pinjol tersebut
Baca Juga: 3 Tempat Makan Enak di Gorontalo yang Wajib Dicicipi, Siap-siap Ketagihan!
3. Melalui Telepon Atau Email.
Kalian juga bisa mengeceknya melalu telepon atau email, yaki di telepon OJK 157 atau lewat email di [email protected].
Dengan menggunakan salah satu metode di atas, kalian dapat memperoleh informasi mengenai legalitas pinjol yang ingin kalian cek.
Itulah beberapa cara untuk mengecek pinjol itu legal atau ilegal.***