"73 persen kekerasan itu terjadi di rumah, yakni KDRT. 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi sedikit," kata Eni.
Lanjutnya, kementerian mempunya 6 fungsi layanan, diantaranya pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
"Oleh karena itu, semua harus bergandengan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya.***