Agar para korban kekerasan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, maupun yang dilihat demi mewujudkan kondisi "zero telorance against violence" pada tahun 2030.
Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kemudian Perbup Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan P2TP2A Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Makin Gampang! Kini Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo
Selanjutnya, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
"Kemudian, Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463/kep.1238-dp2kbp3a/2017 tentang Susunan Keanggotaan Tim Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon," lanjutnya.
"Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463kep.1196-dppkbp3a/2017 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Cirebon," sambungnya.
Keputusan Bupati Cirebon Nomor 479.3/kep.496-kesra/ 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025. Dan masih banyak lagi.
Ia juga menambahkan, dengan adanya kegiatan rakor ini, diharapkan memperkuat koordinasi antar pemangku kebijakan dan acuan dalam pemetaan dukungan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekaligus, mendorong penguatan program dan kebijakan dalam upaya penanganan yang komprehensif penanganan kekerasan di Kabupaten Cirebon.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI, Eni Widiyanti mengatakan, dari 8,2 juta perempuan yang menjadi korban kekerasan, ternyata yang melapor hanya 11 ribu.
Ini berdasarkan data seluruh Indonesia, artinya ini menjadi bentuk keprihatinan semua, supaya kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Big Match! Prediksi Skor dan Head to Head Bayern Munchen vs Manchester United