Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Iming-imingi Korban dengan Gaji 4,7 Juta Perbulan di Arab Saudi

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 23:06 WIB
Pelaku memakai seragam tahanan. (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com).
Pelaku memakai seragam tahanan. (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com).

 

KLIKAKTUAL.COM  - Akhir-akhir ini, warga masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Praktik TPPO ini, berbagai macam cara dan variasi yang beredar, yang mana cukup marak terjadi di masyarakat seluruh Indonesia.

Biasanya, yang selalu menjadi korban TPPO adalah anak-anak atau perempuan yang diiming-imingi kerja di luar Negeri dengan gaji yang fantastis tinggi.

Tindakan pelaku TPPO bisa dikatakan sebagai tindakan kejahatan yang luar biasa, karena dapat mencoreng nama baik kehidupan manusia di muka bumi ini.

Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mencari pekerjaan, jangan sampai terjebak dengan bujuk rayu gaji yang tinggi.

Namun, berkat kerja sama antara pihak berwajib yakni polisi, dengan warga setempat, akhirnya kini Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Hal itu diketahui pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon kota, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.

Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Srntanu, dan turut hadir Kadisnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto dan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnaker Kabupaten Cirebon Rahendra.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kejadian terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali Rt. 22/05, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: The Idol Episode 3 Kapan, Jam Berapa dan Dimana? Cek Jadwal Tayang dan Spoilernya

Pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp4.700.000 per bulan.

Bahkan sang pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang fee sebesar Rp6.000.000 jika berangkat melalui pelaku.

Hingga akhirnya, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X