Inovasi ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari PKS antara KAI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 2 Februari 2022 yang lalu.
Sementara itu, terkait aturan perjalanan Kereta Api, KAI sejauh ini terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya.
Adapun terkait syarat vaksinasi, saat ini KAI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022, yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 No 24 Th 2022. Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Baca Juga: Kayak Luar Negeri! Ini 5 Tempat Wisata di Pekanbaru yang Bikin Takjub dan Mempesona
Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” tutup Dicky.***