Kuota 5.000 Pemudik, Ini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis PLN 2023

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 21:45 WIB
 Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2023 Tahap 2 Dibuka 5 April 2023, Inilah Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal
Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2023 Tahap 2 Dibuka 5 April 2023, Inilah Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal

Jakarta, Klikaktual.com - PLN menyediakan program Mudik Gratis 2023 untuk pelanggan setia PLN.

Pendaftaran Mudik Gratis PLN ini dibagi menjadi dua gelombang. Pendaftaran gelombang pertama sudah ditutup. Namun jangan sedih, pendaftaran gelombang kedua akan segera dibuka.

Jika sesuai jadwal, pendaftaran Mudik Gratis 2023 tahap 2 akan dibuka pada 5 hingga 7 April 2023. Pendaftaran dibuka pukul 09.00 -15.00 WIB.

Program mudik gratis PLN ini menyediakan kuota 5.000 penumpang. Para pemudik nantinya akan diberangkatkan ke kampung halaman pada 18 Agustus 2023.

Untuk bisa mengikuti program mudik gratis dari PLN ini caranya tidak sulit. Pemudik hanya perlu mendaftar menggunakan aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis PLN Tahap 2 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu keluarga, KTP hingga akta lahir anak.

Berikut ini syarat mudik gratis PLN.

1. Peserta belum pernah mendaftar pada program mudik gratis di Kementerian BUMN atau Instansi manapun.

2. Wajib mengisi data diri dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan yaitu KTP (untuk peserta individu) dan Kartu Keluarga / KK (untuk peserta Keluarga) satu KK maksimal 4 orang.

3. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak bisa diwakilkan.

4. Peserta dapat mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 3 orang atau total jumlah orang maksimal dalam satu formulir adalah 4 orang melalui link / aplikasi/ barcode pendaftaran.

5. Setiap pendaftar harus mentransfer uang jaminan sebesar Rp100.000 per orang. Uang jaminan akan dikembalikan sebelum keberangkatan. Bagi peserta yang membatalkan keberangkatan, uang jaminan tidak bisa kembali.

6. Pemudik balita terhitung 1 kursi dan wajib melampirkan akta kelahiran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X