BPR Karya Remaja Buka Pelayanan Pengaduan Nasabah, Bupati Indramayu : Jangan Sampai Rakyat Dirugikan

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 14:41 WIB
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina (Foto tangkapan layar)
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina (Foto tangkapan layar)

Indramayu, Klikaktual.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya.

Layanan pengaduan ini meliputan pengaduan tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah.

Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl Letnan Jenderal S Parman No 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: 14 Tema Ramadhan 2023 di Sekolah Menarik dan Penuh Hikmah

Bupati Indramayu, Nina Agustina, Senin (20/03/2023) menegaskan pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal.

“Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil. Saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujar bupati yang dikenal tegas ini.

Langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, menurut Bupati Nina Agustina semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu.

Baca Juga: Link Nonton The Secret Romantic Guesthouse Episode 1 dan 2 Gratis, Lengkap Spoiler

“Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka. Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” kata Bupati Nina Agustina.

Menurut Bupati Nina Agustina, keluhan para nasabah tidak akan terjadi apabila para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau mengembalikan pinjamannya. Selain itu aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang.

“Seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui management di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,” ungkap Bupati Nina Agustina.

Baca Juga: Link Nonton Our Blooming Youth Episode 13 Sub Indo Layanan Legal Bukan LK21: Tayang Jam Berapa?

Sementara Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya. sedaangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.

"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," ujar Bambang,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X