Kabar Gembira, PT Gasindo Buala Saricf Sediakan Lowongan Kerja Domestic Worker, Berikut Persyaratannya

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:32 WIB
Ilustrasi Loker Domestic Worker (istockphoto.com)
Ilustrasi Loker Domestic Worker (istockphoto.com)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Ada kabar gembira lagi nih! Khususnya Anda yang berada di Kabupaten Kupang, NTT.

PT Gasindo Buala Saricf telah resmi membuka lowongan kerja terbarunya pada Senin 13 Maret 2023.

Bukan sekadar membuka lowongan kerja biasa pihak PT Gasindo Buala Saricf membuka lowongan kerja dengan posisi Domestic Worker.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Gelar Monitoring Penerapan UMK 2023, Struktur Skala Upah dan Jaminan Sosial Pekerja

Ingin tahu lebih lanjut tentang lowongan kerja di PT Gasindo Buala Saricf, NTT? Berikut informasinya.

Deskripsi perkejaan:

Kerja rumah tangga dan juru masak keluarga,pengasuh bayi dan pengasuh orang tua dan jompo.

  1. Bidang pekerjaan Domestic Worker
  2. Jenis pekerjaan kontrak
  3. Dibutuhkan pekerja perempuan
  4. 90 lubang lowongan terbuka

Adapun persyaratan umum nya yaitu Memiliki pengalaman bekerja dalam negeri (di rumah sendiri) dan luar negeri.

Baca Juga: Lirik Lagu Say You Love Me dari KAI EXO Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Persyaratan Umum:

  1. Pendidikan minimal SD atau Sederajat
  2. Rentang usia 21 - 45 tahun
  3. Status pernikahan sudah dan belum menikah
  4. Minimal pengalaman Fresh Graduate
  5. Kondisi fisik baik (Non Disabilitas)

Berbeda dari perusahaan yang membuka lowongan kerja lainnya PT Gasindo Buala Saricf hanya memerlukan satu keterampilan di setiap karyawan yaitu Database.

Adapun rentang gaji yang disediakan berkisar antara Rp4.500.000 - Rp7.000.000 per-bulan.

Baca Juga: Luar Biasa! 4 Duta Besar dari Berbagai Negara Berkunjung ke Mall UKM Kota Cirebon

Batas akhir pendaftaran hanya sejak hari ini Senin 13 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X