Syarat, Rute Bus dan Link Pendaftaran Bantuan Mudik Gratis 2023 dari Pemerintah Jateng

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 07:23 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis Kemenhub (BONSERNEWS.com)
Ilustrasi Mudik Gratis Kemenhub (BONSERNEWS.com)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Bagi anda yang ingin mudik ke kampung halaman di Jawa Tengah, yuk ikut program mudik gratis 2023 dari Pemerintah Jateng.

Program mudik gratis 2023 ini hasil kerjasama antara Gubernur, Bupati dan Walikota se Jawa Tengah serta Bank Jateng.

Program mudik gratis 2023 dengan moda transportasi bus menuju Jawa tengah ini akan dibuka pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: Thoriq Halilintar Beri Hadiah TV Baru, Begini Tanggapan Ayah Fuji

Syarat mengikuti program ini cukup mudah, hanya perlu menyiapkan KTP Jateng, atau tertera kelahiran Jawa Tengah.

Pemberangkatan mudik gratis akan dilaksanakan pada Senin, 17 April 2023.

Adapun lokasi pemberangkatan bus adalah di Museum Purna Bakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur.

Dilansir dari laman Instagram Gubernur Jawa Tengah @ganjar_pranowo, inilah rute dan jurusan bus bagi calon pemudik.

Baca Juga: Ayo Move On! Ini 10 Cara Melupakan Mantan Pacarmu dengan Cepat

Bus dengan tujuan Solo Raya akan melewati rute Klaten, Wonogiri, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar.

Sedangkan Bus yang menuju Semarang memiliki rute Kendal, Demak, Grobogan, Salatiga, serta Kota dan Kabupaten Semarang.

Selanjutnya Bus dengan Tujuan Banyumas memiliki rute Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Banyumas.

Kemudian bus tujuan Kedu, melewati Purworejo, Kota dan Kabupaten magelang, Kebumen, Temanggung serta Wonosobo.

Ada juga Bus yang menuju Pati, adapun rutenya adalah Jepara, Kudus, Rembang dan Blora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X