JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program Mudik Gratis Lebaran 2023 melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Motor Gratis merupakan program pemerintah yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan pengendara motor saat mudik lebaran dengan mengangkut motor bersama dengan pengendaranya untuk dialihkan menggunakan kereta api.
Untuk bisa mengikuti program mudik motor gratis, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Berikut syarat Mudik Gratis Lebaran Kemenhub 2023.
Baca Juga: Dibuka Mulai 1 Maret, Ini Syarat Pendaftaran Mudik Motor Gratis dari Kemenhub
1. Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster;
2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
3. WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar;
4. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;
5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya;
Baca Juga: Ngantuk Saat Belajar? Ikuti 5 Tips Ini Dijamin Tingkatkan Kualitas Belajarmu
6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;
7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion;
8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.