Jakarta, Klikaktual.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, menggelar kegiatan capacity building semester II yang difokuskan pada evaluasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta penyusunan ulang roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan, penyusunan kembali roadmap ETPD menjadi kebutuhan mendesak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Roadmap ETPD perlu diselaraskan agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat," kata Erus.
Ia menuturkan, roadmap ETPD harus diselaraskan dengan regulasi terbaru agar implementasi digitalisasi transaksi daerah berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Fokus Pada Sektor Unggulan dalam RKPD 2027
Menurut Erus, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan ETPD, tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi, tetapi juga mendorong transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
"Melalui ETPD, kami ingin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," katanya.
Kegiatan capacity building tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Sedang Lelang 30 Paket Perbaikan Jalan, Awal Tahun 2026 Langsung Tancap Gas
Ia menyampaikan pentingnya peran TP2DD dalam mendorong efisiensi transaksi keuangan daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem pembayaran nontunai.
Selain itu, peserta mendapatkan paparan mengenai evaluasi kinerja TP2DD Kabupaten Cirebon sepanjang 2025 sebagai dasar penyusunan roadmap ETPD periode 2026–2029.
Materi lainnya membahas penguatan infrastruktur dan ekosistem digital, termasuk integrasi sistem antarperangkat daerah untuk mendukung perluasan kanal pembayaran digital.
Penyusunan roadmap ETPD tersebut dimaksudkan untuk memberikan standar dokumen peta jalan, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021.