4 Pelaku Pencurian Uang di Mesin ATM Kota Cirebon Ditangkap, Modus Ganjal Mesin dengan Korek Api

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:22 WIB
Pelaku penipuan di ATM di Kota Cirebon ditangkap.
Pelaku penipuan di ATM di Kota Cirebon ditangkap.


Jakarta, Klikaktual.com - Polres Cirebon Kota berhasil menangkap empat pelaku pencurian uang di salah satu mesin ATM di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.

Para pelaku sudah diamankan polres Cirebon Kota, diantaranya yakni inisial DA (51) asal Kabupaten Lampung Selatan, kemudian AH, asal warga Tanggerang, AP warga asal Bandar Lampung, lalu inisial MHF (21) asal Tangerang. Untuk pelaku inisial E hingga saat ini masih DPO.

Kapolres Cirebon Kota AKPB Eko Iskandar menjelaskan modus para pelaku pada saat melakukan aksinya adalah dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan korek Api.

"Jadi ini adalah modus-modus yang sudah sering ditemukan atau dilakukan oleh para pelaku," ujarnya, pada hari 10 Desember 2025.

Baca Juga: SLB Putra Harapan Waru Raih Juara Lomba Menyanyi di Hari Disabilitas Internasional Sidoarjo 2025

Pelaku ini membagi tugas masing-masing. Salah satu pelaku yang memasukkan potongan lidi korek api adalah yang berinisial D.

Ketika korban mengalami kesulitan kemudian meminta bantuan kepada pelaku yang sudah berada disamping ATM.

Sehingga pada saat itu juga, pelaku menukarkan kartu ATM yang jenis dan warnanya sama kepada korban.

Baca Juga: Desa Rangka Kidul Lantik Dua Perangkat Baru untuk Penyegaran Struktur Pemerintahan

"Sehingga korban ini tidak mencurigai kalau ATM nya itu kartunya sudah ditukar," tutur Kapolres.

Kemudian, ada satu pelaku lagi yang tugasnya adalah melihat atau mengintip beberapa pin aslinya dari korban.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar rekening koran, Bank BCA, dari nomor rekening atas nama korban.

Kemudian satu buah kartu ATM, Bank BCA milik korban, lalu ada 58 lembar kartu ATM yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Ada juga pelengkapan-pelengkapan yang lain, termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Adapun pasal yang dikenakan untuk para pelaku adalah pasal 363 dan atau 378, KUAP Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X