Perpres Gaji PPPK Sudah Disahkan, Cek Nominalnya di Sini

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 11:56 WIB
Ilustrasi gaji PPPK (kolase penulis dan ig/jadipppk.id)
Ilustrasi gaji PPPK (kolase penulis dan ig/jadipppk.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji PPPK Nomor 11 Tahun 2024 sudah disahkan.

Mulai saat ini gaji PPPK sudah diatur dalam perpres tersebut, mulai tahun 2026.

Berikut ini adalah nominal gaji PPPK dari golongan I hingga XVII pada tahun 2026.

- Gol I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Gol II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Gol III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Gol IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Gol V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Baca Juga: DPR Nilai Pemerintah Tak Berani Ambil Keputusan soal Pengangkatan Guru Honorer

- Gol VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Gol VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Gol VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Gol IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Gol X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Gol XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Gol XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Gol XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Baca Juga: Anggota DPR : Pemerintah Belum Punya Grand Design Rekrutmen Tenaga Pendidik

- Gol XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Gol XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Gol XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Gol XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dari daftar nominal di atas, gaji PPPK pada Januari 2026 masih berkisar mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.

Untuk diketahui, gaji ASN termasuk PPPK berpeluang mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji PPPK tersebut, saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh pihak Kemenkeu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X