Jakarta, Klikaktual.com - Guna menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 3 Cirebon melaksanakan penertiban aset lahan yang berlokasi di wilayah Jatiwangi, Majalengka.
Aset lahan yang berada di KM 36+757 lintas Non Operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini berupa bangunan kios sejumlah 10 kios seluas ± 448,5 m2 dengan nilai sebesar Rp 410.826.000,-
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, KAI sebagai salah satu Perusahaan plat merah memiliki aset yang merupakan aset milik negara sehingga harus dikelola dengan baik.
Baca Juga: Aktor Lee Yi Kyung Ungkap Perkembangan Kasus Hingga Perlakuan Tim Produksi Acara di Balik Layar
Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Masyarakat dapat memanfaatkan aset negara yang dikelola KAI tentunya melalui perjanjian kerjasama/persewaan. Dikarenakan pengguna aset lahan ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak dari 2015 hingga saat ini maka kita lakukan penertiban," jelas Muhib.
Sebelum melaksanakan penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni terkait kewajibannya.
Baca Juga: Soal Wacana Pengangkatan Status PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Respon MenPAN RB
Bila penghuni tidak mengindahkan akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga.
Bila penghuni masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela.
Jika masih belum mengkosongkan maka, akan dilakukan penertiban secara paksa.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat penghuni aset yang dikelola KAI menyadari akan kewajibannya. Bila tidak kooperatif, penertiban terpaksa kami lakukan," terang Muhib.
Setelah proses penertiban selesai, dilakukan pemasangan pagar di area lahan sebagai bentuk pengamanan fisik.
Pemagaran ini penting sebagai langkah lanjutan agar aset tetap terlindungi dan tidak kembali ditempati secara ilegal.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Majalengka, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Jatiwangi yang telah membantu dalam penertiban ini, sehingga proses penertiban berjalan kondusif, tertib, lancar, dan aman," ujar Muhib.