"Kami harapkan, komitmen tersebut bukan hanya menjadi pernyataan simbolik dari kepala daerah atau ketua DPRD, tapi juga menjadi komitmen nyata seluruh jajaran pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun legislatif," ujar Arif.
Ia juga menambahkan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan pendidikan antikorupsi sejak dini.
"Mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, serta pembinaan kepada ASN, BUMD, dan penyelenggara negara lainnya," pungkasnya.***