Jakarta, Klikaktual.com - Polresta Cirebon mengamankan 28 orang atas tuduhan merusak dan menjarah Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan keterangan dari pihak Polrsta Cirebon, sebanyak 28 tersangka tersebut, 13 di antaranya masih di bawah umur.
Adapun kerugian atas perusakan dan penjarahan gedung DPRD diperkirakan Rp10 miliar.
Selain itu, kerugian rusaknya lapangan pataraksa hampir Rp500 juta. Total kerugian mencapai Rp 10,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon pada Kamis, 4 September 2025, dihadirkan para tersangka beserta barang buktinya.
Baca Juga: Anthrax Kembali Hentak Indonesia di JogjaRockarta 2025
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, peristiwa perusakan dan penjarahan terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, terjadi aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Massa masuk dan melakukan perusakan maupun penjarahan barang-barang yang ada di gedung DPRD. Bahkan, ada bagian bangunan yang dibakar.
"Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang/perusakan serta pencurian (penjarahan) barang-barang di gedung DPRD DPRD serta Lapangan Pataraksa," ujar Kombes Sumarni.
Baca Juga: The Conjuring Last Rites Siap Meneror Libur Panjang Anda, Berikut Sinopsisnya
Para tersangka secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pencurian. Sehingga melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 170, pasal 363 serta pasal 362 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Para tersangka diantaranya berinisial IN (29 tahun) alamat Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber.
Kemudian MB (32 tahun) alamat Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, AJP alamat Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Indramayu.
Baca Juga: Episode Perdana Queen Mantis Raih Posisi Nomor 1, My Youth Tayang Perdana Dengan Rating Menjanjikan