Jakarta, Klikaktual.com - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi siap mematuhi imbauan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Imbauan dari Gubernur Jawa Barat ini, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).
Bupati Imron pun menyebutkan warga kabupaten Cirebon akan terbebas dari tunggakan PBB sejak tahun 2024 ke belakang.
Menurut Imron, pihaknya telah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait imbauan dari gubernur.
Baca Juga: Gunakan Pakaian Ala Zaman Perjuangan, KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan
Dalam imbauan dari Gubernur tersebut, pemerintah Kota dan Kabupaten di seluruh Jawa Barat, diimbau untuk menghapus tunggakan PBB yang membebani masyarakat.
"Iya, sudah ada surat dari Gubernur terkait penghapusan tunggakan PBB," kata Bupati Imron, pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
"Hal-hal teknis mengenai pelaksanaan kebijakan ini, akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cirebon Beri Diskon PBB
Imron juga menjelaskan, imbauan Guberbur Dedi Mulyadi tentang PBB itu, sejalan dengan misi pemerintahannya di Kabupaten Cirebon, yang enggan menambah beban masyarakat.
"Saya tidak ingin masyarakat semakin berat. Justru saya ingin kebijakan ini memberi keringanan," tandasnya.
"Mudah-mudahan dengan dihapusnya tunggakan, masyarakat lebih patuh membayar PBB," sambungnya.***