KPK Panggil Pejabat Bank Indonesia Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK dimana pihaknya bergerak cepat dengan menyita Dokumen elektronik dari kediaman mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.  (kpk.co.id)
Ilustrasi Gedung KPK dimana pihaknya bergerak cepat dengan menyita Dokumen elektronik dari kediaman mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (kpk.co.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) terkait penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, KPK memanggil dua pejabat penting BI, Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, dan Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI.

Keduanya hadir untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pelaksanaan program CSR BI-OJK. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang sudah dimulai sejak pertengahan tahun.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Instruksi untuk Rampungkan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

Kasus ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat pada Desember 2024. KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam penyaluran dana CSR yang dilakukan BI bersama OJK. Dana yang seharusnya disalurkan langsung kepada penerima manfaat, diduga dialihkan melalui sejumlah yayasan tertentu.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI, pada pertengahan Juni 2025. Pemeriksaan ini untuk menggali informasi lebih lanjut tentang proses penentuan penerima CSR dan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-sama untuk Keadilan Sosial

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung BI, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 dan kantor OJK pada19 Desember 2024. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai

KPK menekankan penyidikan ini bertujuan memastikan penggunaan dana CSR sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kepentingan sosial, bukan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana dan hubungan antara pihak BI, OJK, yayasan penerima, serta pihak legislatif. (Syamsi wajkumar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X