Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-sama untuk Keadilan Sosial

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:24 WIB

 

 

Klikaktual.com- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, kembali mengundang perhatian publik lewat pandangannya mengenai hubungan antara pajak, zakat, dan wakaf.

Dalam sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang digelar pada 13 Agustus 2025 sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan ke-80 RI, ia menegaskan bahwa ketiga instrumen ini memiliki kesamaan prinsip, sama-sama bertujuan untuk keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

"Di dalam setiap rezeki dan harta yang kita miliki, ada hak orang lain. Itu bisa disalurkan lewat zakat, wakaf, maupun pajak. Pajak juga kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pajak yang dikelola negara bukan hanya sekadar kewajiban administrasi fiskal. Melalui APBN, dana pajak digunakan untuk berbagai program sosial yang menyentuh langsung masyarakat.

Diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk sekitar 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18 juta penerima manfaat, layanan kesehatan gratis termasuk puskesmas, posyandu, hingga rumah sakit daerah, pendidikan inklusif melalui sekolah rakyat dan beasiswa, dukungan UMKM lewat bantuan modal dan subsidi pupuk untuk petani.

“Prinsipnya sama dengan zakat dan wakaf, yaitu membantu mereka yang lemah dan membutuhkan,” tambahnya.

Sri Mulyani memandang, meski berbeda sumber hukum dan mekanisme, pajak dan zakat sama-sama berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan. Dalam konteks ekonomi syariah, keduanya memiliki tujuan moral, mencegah ketimpangan dan membangun solidaritas sosial.

“Kalau zakat dan wakaf punya landasan agama, pajak punya landasan konstitusi. Tapi orientasinya sama untuk keadilan dan pemerataan,” ujarnya.

Pernyataan ini langsung menuai pro-kontra. Pratama Institute menilai penyamaan pajak dengan zakat adalah cacat logika atau 'false equivalence'. Menurut mereka, zakat adalah ibadah wajib yang memiliki ketentuan syariah ketat, sementara pajak adalah kebijakan negara yang sifatnya fleksibel dan tidak diatur oleh hukum agama.

Sementara itu, Ikatan Wartawan Pemantau Indonesia (IWPI) meminta Sri Mulyani mencabut pernyataannya. Mereka berpendapat, menyamakan pajak dengan zakat bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait hukum ibadah dalam Islam.

Pernyataan Sri Mulyani menegaskan upaya pemerintah untuk menjembatani konsep ekonomi syariah dengan fiskal negara. Meski menimbulkan perdebatan, ide bahwa pajak memiliki nilai serupa dengan zakat dan wakaf menjadi diskusi menarik tentang bagaimana kebijakan publik dapat mengadopsi nilai-nilai moral dan keagamaan.

Yang pasti, baik pajak, zakat, maupun wakaf memiliki tujuan sama menolong sesama dan membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Perbedaan mekanisme seharusnya tidak menghalangi semangat saling membantu. (Syamsi Wajkumar)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X