Jakarta, Klikaktual.com - Mie Gacoan akhirnya resmi membayar royalti musik sebesar Rp2.264.520.000. Langkah ini diambil untuk mengakhiri sengketa hak cipta yang menjerat jaringan restoran mie pedas terbesar di Indonesia ini.
Beberapa bulan terakhir, Mie Gacoan menjadi bahan pembicaraan hangat. Bukan karena varian mie pedasnya yang terkenal bikin lidah terbakar, tapi karena tudingan memutar musik di outlet tanpa izin. Dugaan ini dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga yang menaungi hak cipta musik di Indonesia.
Kasus ini sempat memanas hingga Direktur PT Mitra Bali Sukses pengelola Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketegangan mulai mereda setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi. Mediasi tersebut berlangsung pada 8 Agustus 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: The Winning Try Kembali Cetak Rating Tertinggi Baru, The Nice Guy Bertahan Dengan Rating Stabil
Mie Gacoan setuju membayar royalti sebesar Rp2,26 miliar. Pembayaran ini mencakup periode 2022 hingga Desember 2025 dan berlaku untuk 65 outlet yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatra, dan Lombok. Dengan pembayaran ini, Mie Gacoan memiliki hak sah untuk memutar musik di seluruh gerainya hingga akhir 2025.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha F\&B di Indonesia. Menggunakan musik di ruang publik tanpa izin ternyata bisa berujung pada masalah hukum yang serius. Selain menjaga reputasi, pembayaran royalti juga merupakan bentuk penghargaan terhadap karya para musisi.
Baca Juga: Bupati Pati Batal Naikkan PBB 250% : Warga Senang, Proyek Terancam Mangkrak!
Pihak SELMI dan LMKN menyatakan apresiasinya kepada Mie Gacoan karena telah menyelesaikan kewajiban mereka. Langkah damai ini dianggap sebagai contoh positif bahwa sengketa hak cipta bisa diselesaikan dengan komunikasi dan itikad baik. (Syamsi Wajkumar)