Upah Minumum di Jabar Naik, Ini Besaran UMK di Kabupaten dan Kota Cirebon Tahun 2025

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:09 WIB
Upah Minumum  di Jabar Naik (Pixabay/EmAji)
Upah Minumum di Jabar Naik (Pixabay/EmAji)

25. Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724,19.
26. Kabupaten Kuningan Rp2.209.519,29
27. Kota Banjar: Rp2.204.754,48.

Demikianlah informasi tentang besaran UMK yang ada di Kabupaten atau Kota Cirebon.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X