Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.
Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi.
Isi pasal tersebut menyebutkan, pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan dari pihak DPR.
Itulah penjelasan soal abolisi dan amnesti di er.a pemerintahan Prabowo tahun 2025.***