Pengertian Abolisi Dan Amnesti Yang Disetujui DPR Era Prabowo, Tom Lembong n Hasto Sejarah Penerimanya

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Tom Lembong Dan Hasto Kristiyanto jadi penerima pertama Abolisi dan Amnesti di Era Prabowo (Instagram/@sarjanahukum47)
Tom Lembong Dan Hasto Kristiyanto jadi penerima pertama Abolisi dan Amnesti di Era Prabowo (Instagram/@sarjanahukum47)

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.

Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi. 

Isi pasal tersebut menyebutkan, pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan dari pihak DPR.

Itulah penjelasan soal abolisi dan amnesti di er.a pemerintahan Prabowo tahun 2025.***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X