Jakarta, Klikaktual.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memperhatikan beberapa hal dibawah ini.
Jika pensiunan PNS mengabaikan beberapa hal ini, maka resikonya adalah tunjangan bagi anak tidak bisa dibayarkan.
Untuk diketahui, tunjangan anak adalah salah satu katagori tunjangan keluarga yang dibayarkan setiap bulannya.
Hal ini sesuai komitmen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: PB PASI Harap Dukungan Pemerintah Agar Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Asia U-18 2027
Berdasarkan kedua aturan tersebut, tunjangan anak pensiunan PNS diberikan sebanyak dua persen dari gaji pokok orang tuanya.
Namun, mulai tanggal 1 Agustus 2025 mendatang, tunjangan anak tidak akan dibayarkan kepada pensiunan PNS kategori tertentu walau masih masuk kriteria.
Yang dimaksud adalah, apabila pensiunan PNS tidak melakukan perpanjangan Surat Keterangan Sekolah atau SKS.
Baca Juga: Liburan Bareng di Vermont, Tom Cruise dan Ana de Armas Jalin Hubungan Romantis?
Tentunya, solusi yang bisa dilakukan agar tunjangan anak tetap dibayarkan adalah dengan melakukan update SKS.
Sebagai informasi, secara umum ada tiga syarat utama dalam pembayaran tunjangan anak pensiunan PNS.
Pertama, tunjangan anak akan dibayarkan bila anak belum berusia 21 tahun.
Baca Juga: Drama Korea Trigger Raih Posisi 4 di Netflix Global TOP 10
Kedua, anak pensiunan PNS masih belum bekerja atau belum memiliki penghasilan sendiri.
Ketiga, anak pensiunan PNS belum menikah.