Jakarta, Klikaktual.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga pengawas transaksi keuangan kini mengambil langkah tegas untuk membekukan sementara rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, seperti jual beli rekening ilegal dan tindak pencucian uang.
PPATK menjelaskan status dormant umumnya diterapkan untuk rekening yang tidak pernah melakukan aktivitas transaksi seperti tarik tunai atau transfer selama 3–12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing.
Baca Juga: Inilah Daerah Paling Dingin di Jawa Barat, Seperti Musim Semi di Negara-Negara Eropa
Meskipun rekening sementara dibekukan, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran hanya menghentikan transaksi sementara sampai reaktivasi dilakukan.
Nasabah yang terkena blokir bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PPATK, biasanya melalui tautan resmi seperti bit.ly/FormHenSem.
Proses reaktivasi rekening melibatkan review kelengkapan data nasabah dan memakan waktu sekitar 5 sampai maksimal 20 hari kerja.
Baca Juga: Penembakan di Manhattan Tewaskan 4 Orang
Kebijakan ini mendapat respons positif dari lembaga perbankan. Contohnya, Bank Mandiri menyatakan mendukung penuh kebijakan PPATK karena dinilai memperkuat pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Di sisi lain, beberapa pihak publik mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan dengan transparansi tinggi dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan bagi nasabah biasa.
Secara keseluruhan, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dormant yang selama ini menjadi pintu masuk pelaku kejahatan finansial. (mochamad haris sundapa)