Kemenag Buka Pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara Program KIP Kuliah, Ini Persyaratannya

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 07:58 WIB
ilustrasi penerima KIP Kuliah (Foto/Unsplash.)
ilustrasi penerima KIP Kuliah (Foto/Unsplash.)



Jakarta, Klikaktual.com - Kementerian Agama (kemenag), kembali menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Program ini, diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori mengatakan, pendaftaran calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Biodata 4 Pemeran Drama Korea The Winning Try, Ada Akun Instagramnya Juga

"KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia, yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat, yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi," ujarnya, dikutip dalam keterangan resminya, pada hari Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia menjelaskan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester.

Untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.

Baca Juga: Kebijakan Gubernur Jabar Menuai Protes, Puluhan Kyai Pengasuh Pesantren di Cirebon Keluarkan 5 Butir Maklumat Untuk KDM

"Hadirnya KIP Kuliah untuk memperluas akses kalangan kurang mampu, untuk studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan," ucapnya.

Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan KIP Kuliah pada 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS.

Ruchman Basori juga mengatakan, selama ini, KIP Kuliah ditangani masing-masing Unit Eselon satu pada Kemneterian Agama, yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Baca Juga: YPM Bantu Wujudkan Ketahanan Pangan Bergizi, Bagikan 350 Paket Sayur Gratis

Ada lima satuan kerja eselon satu yang mengelola, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha.

"Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma," tegas Ruchman Basori.

Hal ini, katanya, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024, yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Mengawali program KIP Kuliah, Puspenma akan merekrut Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), sebagai tempat studi mahasiswa penerima.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah.

1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi.

2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya, serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam dua tahun terakhir.

4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi.
5. Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT.

6. Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon satu bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.

Tahapan penetapan PTP KIP Kuliah.

1. Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) 21 Juli – 10 Agustus 2025.

2. Seleksi dan Verifikasi Berkas Usulan PTKS 11-14 Agustus 2025.
3. Penetapan PTKS KIP Kuliah 15-17 Agustus 2025.

4. Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah 18 Agustus 2025.

Ketua Tim Beasiswa Affirmasi dan KIP Kuliah PUSPENMA, Amiruddin Kuba juga mengatakan, setelah PTP diseleksi, akan di rekrut mahasiswa penerima pada masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dan PTKIN, sekitar bulan Agustus-September 2025.

Untuk informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X