Terbongkar! Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan IKN

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 22:54 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal (Foto: Addien Bangbara )
Ilustrasi Tambang Ilegal (Foto: Addien Bangbara )


Jakarta, Klikaktual.com - Pada pertengahan Juli 2025, aparat kepolisian membongkar praktik tambang batubara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari zona IKN Nusantara. Aktivitas ini telah berlangsung sejak 2016 dan menjadi sorotan nasional.

Tambang ilegal itu adalah tambang batubara. Penelusuran polisi mencatat bahwa tambang batubara tersebut menduduki area seluas 160 hektare. Tambang ini tersebar di kawasan hutan produksi eukaliptus yang diklaim akan dikembalikan menjadi hutan endemik Kalimantan.

Para pelaku membeli batubara dari lokasi ilegal kemudian menyimpannya di stockroom, dikemas dengan karung, dan didistribusikan melalui jalur laut. Kontainer berisi batu bara ilegal ini diberi dokumen resmi atas nama perusahaan pemegang izin pertambangan MMJ dan BMJ yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Stray Kids Siap Mengguncang Industri Musik Global Lewat Albums KARMA

Negara diperkirakan merugi mencapai Rp5,7 triliun akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Polisi juga mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran UU Minerba Pasal 161.

Saat ini terdapat tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli yang menjual kembali hasil tambang. Proses penyidikan masih berlangsung dan otak pelaku serta para penadah lain diperkirakan akan segera ditetapkan sebagai tersangka tambahan.

Di luar tambang batu bara, polisi telah mengungkap total 8 kasus pertambangan ilegal di wilayah IKN. Salah satunya terkait tambang emas ilegal di Kutai Barat, serta tujuh lokasi tambang batu bara lainnya.

Baca Juga: Penampilan Heeseung di Bandara Bikin Penggemar Histeris

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membantah tuduhan pembangunan IKN telah merusak hutan. Ia menekankan IKN berada di area hutan produksi eukaliptus yang direncanakan diganti dengan jenis pohon endemik Kalimantan seperti Ulin, Meranti, dan Tengkawang.

Meskipun pemerintah menjanjikan restorasi dengan pohon endemik, penemuan tambang ilegal pada kawasan konservasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan lahan, sehingga kawasan yang seharusnya diproteksi malah digunakan untuk eksploitasi batubara tanpa izin.

Tambang di kawasan konservasi Tahura Soeharto berdampak serius terhadap ekosistem setempat. Hutan produksi yang seharusnya dikelola berkelanjutan kini rusak, dan aktivitas ini berpotensi mengancam keanekaragaman hayati serta kualitas udara dan tanah setempat.

Baca Juga: 3 Tempat Bersejarah di Kota Cirebon, Usianya Sudah Ratusan Tahun Sebelum Indonesia Merdeka

Kasus ini mengancam kredibilitas proyek IKN yang digembar-gemborkan sebagai green capital. Jika pelaku ilegal tidak ditindak tegas dan restorasi tidak berjalan sebagaimana rencana, narasi hutan kota yang dijanjikan akan sulit dipertahankan di mata publik dan internasional.

Polri, melalui Bareskrim Polri, menegaskan pentingnya membersihkan kawasan IKN dari kegiatan ilegal. Mereka menyatakan akan mengejar seluruh jaringan pelaku, termasuk pemodal dan penadah, serta menerapkan sanksi pidana berat termasuk pencucian uang dan pelanggaran UU Minerba.

Penegakan hukum seharusnya menjadi titik awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan IKN dikelola sesuai zonasi hukum, restorasi berjalan efektif, dan transparansi data tambang di masa depan agar tidak terulang praktik ilegal seperti saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X