Cirebon, klikaktual.com - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016 pada 18 Juli 2025.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta sebagai pengganti kurungan 6 bulan.
Hakim menyoroti bahwa Tom Lembong dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat karena stabilitas harga gula saat itu kurang terjaga, dengan harga gula kristal tinggi sepanjang 2016, yakni sekitar Rp 13.149/kg pada Januari dan Rp 14.213/kg pada Desember.
Baca Juga: Erika Carlina Umumkan Kehamilan 9 Bulan dalam Podcast
Keputusan untuk mengimpor GKM dianggap berpihak pada kepentingan ekonomi kapitalis dan produsen, bukan konsumen maupun petani.
Majelis mempertimbangkan bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya, juga tak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Ia dinilai sopan selama persidangan dan telah menyerahkan sejumlah aset untuk mengganti kerugian negara.
Baca Juga: Mengenang Nelson Mandela: Warisan Abadi Sang Pejuang Kemanusiaan
Tim kuasa hukum Tom menilai kasus ini bermuatan politik karena ia dikenal dekat dengan Anies Baswedan yang hadir mendukungnya saat sidang vonis.
Penetapan Tom Lembong sebagai terdakwa sejak 29 Oktober 2024, dan vonisnya pada Juli 2025, dipandang sebagai peristiwa penting menjelang pemilu 2029, mengingat perannya sebagai co-captain tim Anies dalam Pilpres 2024.
Meskipun berpotensi menghambat karier politiknya, vonis ini juga bisa memicu sorotan lebih luas terhadap korupsi sektor impor pangan.(Syamsi Wajkumar)