Kemenko PM, akan terus mengorkestrasikan dukungan lintas kementerian atau lembaga, guna memperkuat peran pesantren dalam memberdayakan masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2026.
"Mari kita perkuat peran pesantren sebagai pusat pemberdayaan, agar seluruh lapisan masyarakat ikut merasakan manfaatnya," ujarnya.*