Jakarta, Klikaktual.com - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis disetujui bersama.
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon.
Baca Juga: Kehadiran Lee Min Ho di Konser BLACKPINK Kejutkan Penggemar
Kemudian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketiganya dinilai sangat relevan dalam menjawab tantangan dan kebutuhan strategis Kota Cirebon saat ini.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa persetujuan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan semangat kolaboratif dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada masyarakat.
Baca Juga: Terinspirasi Dari Drama Korea, Tren S Line di Tiktok Picu Kritik Serta Kekhawatiran
"Paripurna hari ini adalah bentuk nyata dari sinergi kita dalam mewujudkan regulasi yang lahir dari aspirasi publik, bukan dari ruang kosong," ujarnya.
Raperda lalu lintas, menurut Edo diarahkan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi.
Sementara pembentukan BPR Bank Cirebon, menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat kecil.
Sedangkan Raperda Pertanggungjawaban APBD, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Baca Juga: Israel Serang Damaskus, Krisis Druze di Suweida Memanas
Proses penyusunan dua Raperda substansi tersebut telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi yang ketat.