Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Menjadi Rp2 Juta per Bulan, Syaratnya....

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:58 WIB
Ilustrasi uang. (Unsplash)
Ilustrasi uang. (Unsplash)

Jakarta, Klikaktual.com - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN, binaan dari Kementerian Agama naik Rp500 ribu.

Kenaikan tunjangan ini, diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan Pegawai ASN.

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dengan syarat sudah memiliki sertifikat pendidik, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Serukan Reformasi PPG Guru Masa Kini

"Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan," terang Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi kemenag RI, pada hari Senin, 14 Juli 2025.

Ada 227.147 guru bukan ASN binaan Kementerian Agama, yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini, terdiri atas.

1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam.

2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam.

Baca Juga: RS Gunung Jati Kota Cirebon Jadi Sorotan Publik, Diduga Telantarkan Pasien Tak Mampu

3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen.

4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik.

5. 220 guru binaan Bimas Buddha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X