Penumpang Kereta Kini Bisa Pesan Tiket Via Aplikasi 30 Menit Sebelum Keberangkatan

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 14:52 WIB
Penumpang kereta api di Stasiun Semarang Tawang (POTO: KAI Daop 4 Semarang)
Penumpang kereta api di Stasiun Semarang Tawang (POTO: KAI Daop 4 Semarang)

Jakarta, Klikaktual.com - Guna meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, KAI berlakukan pemesanan tiket KA melalui aplikasi Access by KAI yang lebih fleksibel.

Yaitu dengan memperpendek batas waktu pembelian dengan waktu keberangkatan Kereta Api.

Batas waktu pembelian tiket KA jarak jauh antar kota dari satu jam menjadi 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Sedangkan untuk KA perkotaan, tiket dapat dibeli 10 menit sebelum KA berangkat.

Baca Juga: Daop 3 Cirebon Ramaikan Liburan Sekolah dengan Lomba Mewarnai dan Seminar Parenting

"Dengan pemberlakuan ini, para pelanggan yang akan melakukan perjalanan secara mendadak dapat melakukan pembelian tiket KA dengan catatan tempat duduk masih tersedia," ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, pada hari Kamis, 10 Juli 2025.

Sebelumnya, tiket KA jarak jauh antar kota dapat diakses melalui aplikasi Access by KAI maksimal satu jam sebelum keberangkatan Kereta Api.

Namun saat ini, pelanggan dapat mengakses sampai dengan 30 menit sebelum KA berangkat.

KAI juga memberlakukan pembelian tiket tarif khusus melalui aplikasi Access by KAI mulai dua jam sebelum keberangkatan KA, selama tempat duduk masih tersedia.

Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dikritik dan Dianggap Mirip Donald Trump

"Masyarakat menjadi lebih mudah dalam melakukan pembelian tiket tarif khusus dengan menggunakan gadget tanpa harus datang ke stasiun," kata Muhibbuddin.

Ketentuan pembelian tiket dengan batas waktu yang lebih pendek dan pembelian tarif khusus ini mulai berlaku sejak 10 Juli 2025.

"Walaupun kemudahan sudah disediakan, kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, agar melakukan pembelian jauh-jauh hari agar lebih memungkinkan mendapatkan tiket," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X