- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Untuk diketahui, syarat tersebut ditetapkan guna memastikan bantuan benar-benar menyasar pada mereka yang paling membutuhkan dan belum menerima bentuk bantuan sosial lainnya.***