Pertengahan Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Siap Disalurkan

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 11:26 WIB
Ilustrasi BSU (Pexels)
Ilustrasi BSU (Pexels)

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Untuk diketahui, syarat tersebut ditetapkan guna memastikan bantuan benar-benar menyasar pada mereka yang paling membutuhkan dan belum menerima bentuk bantuan sosial lainnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X