"Nggak bisa serta-merta gampang dilaksanakan asal tuntutan masyarakat itu. Kita akomodir tuntutan masyarakat, tapi prosesnya disesuaikan dengan perundang-undangan," sambungnya.
Oleh karena itu, pelaksanaannya diperkirakan paling cepat akhir Agustus 2025.
"Jadi otomatis pelaksanaannya itu kan ada tender, segala macam. Maksimal itu pelaksanaan di akhir Agustus. Kegiatannya ada, senilai Rp10 miliar," tuturnya.
"Tapi kalau Juli, ya uang kita perubahannya aja belum disahkan, gimana mau melaksanakan," paparnya.
Dijelaskan lebih lanjut, anggaran Rp10 miliar tersebut, dialokasi untuk perbaikan ruas jalan Gebang-Pabuaran (Gebang Ilir-Waled).
Sebab, proyek fisik peningkatan jalan itu dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025.***