Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dalam rapat mengatakan, penyampaian laporan keuangan ini, merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Laporan ini telah kami sampaikan lebih dulu pada 3 Juni 2025 lalu kepada DPRD Kabupaten Cirebon, dan hari ini kita tiba pada tahap persetujuan bersama atas Raperda tersebut," kata Imron.
Baca Juga: Memasuki Paruh Kedua Penayangannya, Our Movie Raih Kenaikan Rating
Menurutnya, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Imron menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemandangan umum DPRD, dilanjutkan pembahasan bersama komisi-komisi dan perangkat daerah, hingga perumusan akhir bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Dalam proses pembahasan tersebut, terdapat sejumlah catatan penting yang kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran di masa mendatang," ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Munas ASWAKADA, Wakil Waki Kota : Saya Berharap Hasil Munas ini Bisa Membawa Dampak Positif
Ia menyebutkan, beberapa catatan tersebut antara lain perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengalokasian anggaran yang lebih fokus dan sesuai target, serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik terkait realisasi anggaran maupun pengelolaan aset milik daerah.
Ia menekankan, seluruh proses ini merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas publik.
Baca Juga: Libur Panjang 1 Muharram, PT KAI Daop 3 Crebon Catat Peningkatan Jumlah Penumpang
Ia pun menyampaikan, setelah persetujuan bersama di tingkat DPRD, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk dievaluasi paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.
Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam proses penyusunan hingga pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 tersebut.
"Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama, masukan dan saran yang sangat konstruktif selama proses pembahasan," ucapnya.