Jakarta, Klikaktual.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memberikan imbauan kepada warag Ciayumajakuning untuk tidak tergiur dengan modus penghapusan hutang atau pemutihan kredit.
Imbauan ini dikarenakan maraknya modus penawaran penghapusan hutan atau kredit yang sedang beredar belakangan ini.
Kepala OJK Cirebon Agus Mutholib mengatakan, perbaikan kualitas kredit hanya bisa dilakukan jika nasabah melunasi hutangnya secara penuh kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait. Sehingga tidak ada jalan pintas.
"Jika ada informasi atau oknum yang mengklaim OJK dapat melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi, maka informasi tersebut hoaks," ucapnya, dalam keterangan resminya, dikutip pada hari Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Resep Tempe Mendoan yang Lezat dan Praktis, Bisa Lebih Sering Santap di Rumah Nih
Ia juga menjelaskan, OJK tidak pernah dan tidak akan melalukan penghapusan utang pribadi.
"Apalagi sampai meminta data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP, ini jelas penipuan," jelasnya.
Pihak OJK juga menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Baca Juga: KDM Minta Wali Kota Cirebon Responsif dan Manfaatkan Media Sosial
Masyarakat bisa melakukan verifikasi setiap informasi melalui kanal resmi OJK yakni kontak OJK di 157 atau di nomor kantor OJK Cirebon 02318300595.
"Mari bersama jaga data pribadi dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meresahkan, apalagi yang mencatut nama OJK maupun instansi resmi lainnya," ujar Agus Mutholib.***