Jakarta, Klikaktual.com - Seorang perempuan berinisial YM (29), warga asal Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, melakukan penipuan dengan modus arisan online.
Aksi penipuan dengan modus arisan online ini dilakukan YM dengan cara mempromosikannya lewat media sosial, yang sudah dijalankannya selama tiga tahun.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, modus yang dilakukan YM adalah menawarkan arisan dengan keuntungan mencapai kurang lebih 60 persen, hingga 80 persen dari modal yang ditanamkan.
Baca Juga: Dua Pangkalan LPG di Kota Cirebon Oplos Gas Bersubsidi Jadi Komersial
Tetapi, keuntungan maupun modal yang dijanjikan oleh YM, ternyata tidak pernah diterima oleh korban.
"Jadi untuk pelaku, laporan polisi yang kita terima di Polres Ciko ini, ada satu laporan polisi dengan kerugian Rp46.455.000 dari sekian banyak korban yang telah kami dapatkan informasi," ucapnya, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Sehingga, atas dasar surat laporan yang masuk ke Polres Cirebon Kota, YM kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap atas laporan korban yang terjadi pada Jumat 4 Januari 2025, di Jalan Sakura No.15 / 007/011, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Baca Juga: 4 Negara Ini Terapkan Kebijakan 4 Hari Sekolah dalam Seminggu
"Jadi pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini adalah pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Kemudian pasal 372 KUHP pidana ancaman hukumannya sama 4 tahun," kata Kapolres.
Dengan kejadian ini, Kapolres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan arisan online yang tidak jelas skema pembayarannya.
Untuk saat ini, pihak Polres Cirebon Kota masih menunggu laporan dari anggota lain, yang menjadi korban dari modus arisan online ini.
"Kita masih menunggu korban-korban yang lain, apabila ingin melaporkan terkait dengan korban tipu gelap dari pelaku YM ini. Silakan untuk melaporkan ke Polres Ciko," tegas Kapolres.***